ASLAM FETRA HASAN
SH.,C.LA.,C.P.LS.,C.C.C.E.,C.C.L.S
SH.,C.LA.,C.P.LS.,C.C.C.E.,C.C.L.S
Selain aktif sebagai Advokat, Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi & Contract Drafting Koin Prima serta full incharge didalam sebuah Korporasi Swasta di wilayah Jakarta Selatan, memberikan advis yang berkaitan dengan hukum di bidang bisnis & perusahaan,property dan perijinan usaha. Advokat Aslam mempunyai banyak pengalaman litigasi perdata dan pidana dalam menangani sengketa komersial, perbankan,pembiayaan dan property.
Saat ini lebih fokus pada penanganan sengketa bisnis, pertanahan, perancangan kontrak serta perijinan usaha, perbankan dan pembiayaan.
Layanan Advokat & Konsultan Hukum Bidang Perbankan dan Pembiayaan membantu untuk :
- Memberikan Pendapat Hukum dibidang operasional perbankan, perkreditan dan pembiayaan( Legal Opinion )
- Membuat Draft Kredit, Pinjaman, Pengakuan Utang, Jaminan dan Penjaminan, Perjanjian/ Kerjasama ( Legal Drafting )
- Melaksanakan Legal Audit maupun Legal Due Diligent untuk setiap pengajuan kredit dan Jaminan(LDD)
- Memberikan masukan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Lapangan
- Melakukan advokasi melalui jalur litigasi dan non-litigasi dalam setiap penyelesaian kredit bermasalah (restrukturisasi kredit) dan kredit macet
- Menjalin network dengan pihak aparat terkait
- Memberikan masukan atas penanganan kasus yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi
Layanan Litigasi
Layanan Litigasi meliputi :
- Perkara pidana, yaitu pendampingan klien dalam setiap proses penyidikan di Kepolisian, di Kejaksaan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
- Perkara perdata, yakni antara lain bertindak atas nama klien (berdasarkan kuasa) melakukan somasi, pengajuan gugatan, sita jaminan, sita eksekusi, mengajukan intervensi, verzet, eksekusi putusan pengadilan, perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan (derden verzet), perlawanan terhadap sita eksekusi dan sebagainya.
- Perkara Tata Usaha Negara, yaitu bertindak atas nama klien (berdasarkan kuasa) dalam menghadapi keputusan lembaga administrasi negara yang merugikan klien, bersifat konkrit, individual dan final.
- Perkara Kepailitan, yaitu antara lain bertindak atas nama klien sebagai kreditur baik separatis dan atau konkuren, mengajukan permohonan pailit debitur yang tidak mampu membayar hutang yang telah jatuh tempo dan sudah jelas nominalnya serta melakukan eksekusi boedel pailit.
- Perkara ketenagakerjaan, yaitu antara lain upaya pendampingan klien dalam proses penyelesaian sengketa dengan karyawan secara individu maupun dengan serikat pekerja di forum bipartite,tripartit maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.